Larangan merokok di Lingkungan Sekolah baik Bapak/Ibu/Siswa/Karyawan kini dipertegas dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra Guru dan Karyawan di Lingkungan Sekolah, dimana peraturan ini berisi tentang larangan melakukan kegiatan merokok, menjual, mengiklankan rokok. Permendikbud no 64 tahun 2015 ini mempertegas tentang aturan dan larangan Merokok.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan:
Kabar buruknya adalah buat para perokok aktif akan lebih tertekan dan siap-siap untuk menghentikan aktifitas merokoknya di Sekolah!
Berikut link untuk mengunduh Permendikbud 64 2015 [disini].
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan:
- Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
- Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
- Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
- Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.
- Dengan adanya peraturan Permendikbud No 64 Tahun 2015 otomatis akan menjadikan suasana sekolah yang nyaman dan bebas rokok.
Kabar buruknya adalah buat para perokok aktif akan lebih tertekan dan siap-siap untuk menghentikan aktifitas merokoknya di Sekolah!
Berikut link untuk mengunduh Permendikbud 64 2015 [disini].